4 Keuntungan Jika Membeli Bangunan dengan Surat Hak Milik

 4 Keuntungan Jika Membeli Bangunan dengan Surat Hak Milik
 4 Keuntungan Jika Membeli Bangunan dengan Surat Hak Milik

Sertifikat hak milik atau surat hak milik (SHM) memiliki status hukum yang paling tinggi. Oleh karena itu, pastikan rumah atau apartemen Anda sudah memiliki status SHM. Tentunya, sertifikat tersebut dapat berguna untuk Anda terkait dengan kepengurusan properti seperti rumah atau apartemen. Selain hal itu, berikut ini adalah beberapa alasan penting memiliki SHM.

Keuntungan Beli Properti dengan Sertifikat Hak Milik

1. Sebagai Bukti Kuat dan Sah Kepemilikan Bangunan

Menurut pasal 20 UUPA, hak milik bangunan dan tanah merupakan hak terkuat, hak turun temurun, dan hak terpenuh yang dimiliki oleh seseorang atas tanah. Dari fakta tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hak miliki atau SHM mempunyai kedudukan di atas hak bangunan dan tanah yang lain dalam hal legalitas properti.

Apabila sewaktu-waktu terjadi masalah tentang status kepemilikan bangunan atau apartemen, maka nama orang yang tercantum sebagai pemilik di sertifikat hak milik adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum yang berlaku. 

2. Memiliki Kuasa Penuh Atas Rumah atau Properti

Apabila Anda memiliki rumah atau apartemen dengan legalitas berupa HGB atau Hak Guna Bangunan, tentunya kamu akan sulit untuk dapat melakukan renovasi rumah sesuai keinginan. Hal tersebut karena pemilik berstatus HGB wajib untuk menaati aturan pemugaran sesuai dengan yang dibuat oleh pihak pengembang.

Berbeda pastinya dengan pemilih rumah/apartemen yang memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik. Si pemilik dapat melakukan renovasi terhadap bangunannya sesuka hati. Untuk itu, jika Anda berencana tinggal dan menetap dalam jangka panjang atau sekadar untuk melakukan investasi jangka panjang, ada baiknya untuk membeli properti yang berstatus SHM.

3. Bisa Beli Rumah SHM dengan KPR

Jika Anda ingin kredit rumah/apartemen, salah satu hal yang harus dilampirkan adalah SHM dari bangunan tersebut. Hal tersebut mungkin bukanlah suatu masalah besar jika rumah yang dibeli proses kreditnya dipegang oleh pihak pengembang. Namun, hal tersebut akan menjadi merepotkan jika Anda beli bangunan second. Jika begini, Anda harus mau repot mengurus sendiri ke bank.

Oleh karena itu, dalam membeli bangunan seperti rumah atau apartemen, Anda sebaiknya memperhatikan betul status milik dari bangunan yang akan dibeli. Jika bangunan belum memiliki SHM, sebaiknya Anda mencari bangunan lain karena jika dilanjutkan, maka pengajuan kredit tidak akan diterima oleh pihak bank.

4. Untuk Jaminan Pinjaman Bank

Keuntungan memiliki SHM berikutnya adalah dapat digunakan untuk mengajukan bantuan keuangan ke lembaga pinjaman atau bank. Sebenarnya, jenis pinjaman yang dapat diajukan ada banyak mulai dari kredit tanpa agunan sampai dengan kredit jaminan. Jika Anda ingin dapat pinjaman lebih besar dan cepat cair, kredit dengan jaminan adalah pilihan yang tepat.

Proses pengajuan kredit bisa lebih cepat lagi jika Anda menjadikan SHM sebagai jaminan. Sertifikat tersebut dapat Anda gunakan juga sebagai jaminan pengajuan kredit di lembaga keuangan. Hal seperti itu tidak akan bisa Anda dapatkan jika bangunan yang dijadikan jaminan hanya berstatus Hak Guna Bangunan atau HGB.

Banyak sekali bukan keuntungan memiliki sertifikat atau surat hak milik dari suatu bangunan. Untuk itu, sangat disarankan bagi Anda untuk membeli produk properti baik rumah maupun apartemen yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Untuk mendapatkan properti yang sudah memiliki SHM, Anda dapat lihat dan cari di 31 Sudirman Suites dengan cara mengunjungi situs resminya di 31sudirmansuites.com.


Advertisement