Ketentuan legalisir surat nikah untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran

Ketentuan legalisir surat nikah untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
Ketentuan legalisir surat nikah untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran

Saya share nih, biar ga kejadian kaya saya, bolak balik tiga kali ga hasil, jadi ngurus pembuatan akta kelahiran anak saya yang kedua.

Jadi gini, waktu ngurus pembuatan akta kelahiran, langkah awal adalah cek persyaratan dulu di customer service Kantor Disdukcatpil, berkas saya dicek, kemudian saya diberitahu petugas" pak kurang copy buku nikah, yang legalisir ya" bergegas saya urus, sebelumnya saya tanya legalisirnya dimana, dijawab ya di KUA tempat saya nikah, karena belum begitu jelas, coba browsing di google dapat artikel, kalau legalisir bisa KUA terdekat dengan bawa yang asli, langsung saya meluncur ke KUA legalisir jadi, balik lagi ke Disdukcatpil, sampai sana surat nikahnya diketahui petugas verifikasi surat nikah luar kota, legalisir harus ditempat nikah, wah berarti harus keluar kota kalau ga minta tolong buat legalisir, akhirnya pulang, padahal niatnya ijin kerja sehari pengurusan selesai.

Saya tidak bisa bernegosiasi lagi siapa tahu ada kebaikan dari petugas ternyata tidak, saya diperlihatkan undang-undang aturannya, ya sudah saya pulang

Jadi hasilnya ijin sehari kerja, berangkat ke disdukcatpil lupa surat nikah ga dibawa, balik ambil, ke KUA ke disdukcapil lagi, nihil. Dan harus bersabar mengurus legalisir surat nikah diluar kota dulu.

Artikel ini dibuat pada pebruari 2019, mungkin saja aturannya berubah sewaktu-waktu dan informasi yang saya bagikan ini tidak berlaku lagi.

Kesimpulan
Bagi yang surat nikahnya luar kota, persiapkan legalisir di tempat kota nikah, ini berlaku untuk surat nikah yang masih tulisan tangan, seperti disurat nikah saya tahun 2008.
Advertisement