Cara Mengurus Sendiri Akta Kelahiran anak kedua di Disdukcatpil Pemalang

Cara Mengurus Sendiri Akta Kelahiran anak kedua di Disdukcatpil Pemalang
Cara Mengurus Sendiri Akta Kelahiran anak kedua di Disdukcatpil Pemalang

Oke langsung saja seperti apa sharing pengalaman mengurus sendiri akta kelahiran anak yang kedua, berikut saya rangkum

1. Siapkan berkas-berkas copy seperlunya dari surat kelahiran anak, ktp suami istri, ktp saksi, buku nikah yang legalisir, kartu keluarga.

2. Datang ke kantor balai desa minta pengantar dari desa sebelum ke disdukcatpil, serahkan kartu keluarga dan surat kelahiran, tunggu sebentar petugas membuatkan. Setelah jadi lanjut ke disdukcatpil.

3. Pertama, memasukan nama anak kedalam KK, KK lama dan surat pengantar dari desa tadi siapkan dan masukan di ruang sebelah selatan, tunggu langsung jadi, hasilnya KK ada pembaharuan, nama anak sudah masuk di KK

4. Sekarang lanjut mengurus membuat akta kelahiran, siapkan fotocopy KK, KTP suami istri, KTP dua saksi, surat nikah legalisir, dan pengantar asli dari desa, ke bagian customer service nanti akan di cek, jika sudah oke, minta nomor antrian menunggu di verifikasi, kalau lolos, surat kelahiran pun siap dicetak, tunggu sampai selesai.

Cek kembali berkas dan nama anak ya, jangan sampai syarat kurang sekian semoga dilancarkan.


Advertisement