Butuh Darah Berikut Prosedur Permintaan Darah di PMI Pemalang

Butuh Darah Berikut Prosedur Permintaan Darah di PMI Pemalang
Butuh Darah Berikut Prosedur Permintaan Darah di PMI Pemalang
Pagi ini dihubungi teman yang membutuhkan darah untuk saudaranya yang sedang dirawat dirumah sakit, bertanya kepada saya, butuh darah cara mendapatkannya seperti apa, spontan saya menjawabnya jika membutuhkan darah, dari pihak rumah sakit pasien dirawat yang mengurus kebutuhan darah kepada pihak PMI, biasanya dari pihak rumah sakit memberitahu keluarga jika stoknya di PMI sedang kosong, keluarga diminta mencari pendonor.

Jika dikota atau kabupaten tempat rumah sakit itu berada, stok darah di PMInya sedang kosong, upaya bisa dilakukan dengan menghubungi PMI tetangga, upaya lainnya jika masih di wilayah memungkinkan ada pendonor bisa langsung diarahkan PMI, kemudian pendonor ini menyebutkan darah yang disumbangkan untuk pasien atas nama ini rumah sakit ini.

Untuk memastikan alur permintaan darah yang benar jika sedang membutuhkan darah untuk pasien yang sedang dirawat, admin pun bertanya ke Unit Donor Darah PMI Kabupaten Pemalang, berikut ini ada selebaran terkait dengan prosedur Permintaan darah.


Prosedur Permintaan Darah di PMI Kabupaten Pemalang
1. Dokter yang merawatlah yang menentukan seorang pasien membutuhkan darah atau tidak.

2. Surat Permintaan Darah dari rumah sakit yang sudah diisi lengkap dan sudah ditandatangi dokter, kemudian contoh darah pasien dengan identitas yang jelas dan dibawa ke Bagian Unit Donor Darah PMI.

3. Petugas UDD Melakukan pemeriksaan uji cocok serasi membutuhkan waktu kurang lebih 1.5 jam, pemeriksanaan tetap dilakukan walaupun golongan darah pasien sama dengan donor.

4. Bila persediaan darah yang diminta tidak ada, maka keluarga pasien mencari donor keluarga/pengganti

5. Bila dalam pemeriksaan tidak terdapat kelainan, maka barulah darah donor dapat diberikan kepada pasien. Namun bila dalam pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan maka perlu dilakukan pemeriksaan ulang untuk memeriksa ketidakcocokan tersebut.

6. Darah diserahkan kepada petugas rumah sakit dengan mengganti biaya pengganti pengolahan darah (BPPD)/sercvice cost

Advertisement